Ketakakuratan tim verifikator KPU menuliskan jenis kelamin bakal calon legislator (bacaleg) hingga 20 orang, mengakibatkan beberapa partai kurang persyaratan keterwakilan perempuan di sejumlah dapil.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan berupa peringatan kepada teradu ketua dan anggota KPU terkait pelanggaran kode etik dalam tahapan penetapan partai peserta Pemilu 2014.
Redesain sumber dana partai akan mampu berjalan maksimal, dengan catatan elite partai tak mengumbar syahwat politiknya untuk mengkup integritas partai.
Galeri Foto
Indeks
Pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat rumit, bagaimana caranya kegiatan ini dibuat lebih simpel agar lebih mudah dipahami?
Kusmiatun, usmiatun@gmail.com
Berdasarkan data KPU yang diperoleh oleh Perludem masih terdapat beberapa partai yang yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan dilihat dari sisi daerah pemilihan (Dapil). Apakah sebenarnya yang menjadi kendala dalam pemenuhan kuota tersebut? benarkah tidak ada cukup banyak perempuan yang kompeten menjadi calon wakil rakyat? Apakah permasalahan kompetensi merupakan sumber dari ketidakterpenuhan ini atau jangan-jangan ada sumber masalah lainnya seperti tidak diberikannnya ruang yang cukup untuk perempuan di dalam partai? Bagaimana seharusnya cara yang dilakukan oleh partai dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang selalu muncul di setiap pemilu ini?
Jurnal Pemilu & Demokrasi #5: Transparansi, Partisipasi, dan Demokrasi
AGENDA
Kalender
Sosok Substansi demokrasi penyelenggara Pemilu 2014, bisa baik tergambar melalui sosok Ida Budhiati. Keterwakilan, kesetaraan, afirmasi, kualitas dan keadilan menjadi terpenuhi saat Ida menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum, 2012-2017. Ketua KPU Jawa Tengah 2008-2013 ini menjadi satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner. Eksistensinya tak berarti sebatas pemenuhan saran undang-undang mengenai komposisi gender melainkan keutuhan substansi dan prosedur demokrasi.